Turn off for: Indonesian
“We are not artist, we just try to exist in hell!”. Kalimat ini menjadi pembuka perkenalan salah satu band cadas asal kota Bandung. Band “keras kepala” ini mengusung warna musik punk-hardcore dan menamai dirinya dengan sebutan Turtles Jr.
Turtles Jr. terlihat konsisten, matang, dan total dalam bermusik. Tetapi, apakah mereka benar-benar bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkannya? Pengadilan Musik memutuskan untuk memanggil Turtles Jr. ke persidangan. Mereka dituntut untuk mampu memaparkan visi dan misi dari segala hal yang berkaitan dengan perjalanan bermusik Turtles Jr. Mereka juga harus mampu membuktikan bahwa karya mereka memiliki kualitas yang layak dikonsumsi oleh publik.
Musisi independen tanah air yang aktif dalam berkarya selalu menjadi sorotan Pengadilan Musik. Program yang dilaksanakan oleh DjarumCoklatDotCom (DCDC) ini secara konsisten menjadi sarana pembuktian para penggiat musik Indonesia untuk berbicara atas nama karyanya. Dikemas dalam format persidangan, musisi akan menempati kursi terdakwa dan harus menerima berbagai dakwaan. Jika mereka mampu mempertanggungjawabkan karya dan aktivitas bermusik mereka, maka mereka selamat dari tuntutan.
Pengadilan Musik edisi ke 22 dengan terdakwa Turtles Jr. akan dilaksanakan pada 6 April 2018, berlokasi di Kantinnasion Rumah The Panas Dalam, Jalan Ambon No. 8A, Bandung. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Man (Jasad) dan didampingi Eddi Brokoli sebagai Panitera. Kursi Jaksa Penuntut akan diisi oleh Budi Dalton dan Pidi Baiq. Terdakwa akan dibela oleh Yoga (PHB) dan Badick (Savor of Filth) sebagai keluarga besar Turtles Jr.
Tanggal: 06 Maret 2018
Alamat: Kantinnasion Rumah The Panas Dalam, Jalan Ambon No. 8A, Bandung
Terdakwa: Turtles Jr
Hakim: Man (Jasad)
Jaksa Penuntut: Budi Dalton & Pidi Baiq
Pembela: Yoga (PHB) & Badick (Savor of Filth)
Panitera: Eddi Brokoli